Senin, 27 Mei 2013

15 Peraturan Aneh, Unik, Lucu, dan Konyol di Berbagai Negara

Berikut ini adalah peraturan yang aneh, unik, lucu dan konyol yang ada di beberapa negara
Silahkan disimak, dijamin bakal ketawa sendiri dah ! biggrin

1. THAILAND
 Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam.
(Bagaimana caranya bisa tahu seseorang sedang mengenakan celana dalam atau tidak ? Apa di disana telah ditemukan alat yang bisa mendeteksi celana dalam seseorang ? biggrin)

2. SWISS
Dilarang berkebun di hari minggu. Alasannya : BERISIK!!!
Walau warga Swiss dilarang menjual, membeli, menyelundupkan, dan memproduksi minuman beralkohol, tapi mereka diizinkan untuk mengkonsumsinya.
(Emang di swiss ada kebun ? Bukannya Swiss itu negara bersalju ? biggrin Trus, orang yang mau minum minuman beralkohol harus beli dimana kalo menjual dan membeli saja dilarang ? biggrin Ada-ada saja.....)

3. SWEDIA
Dilarang mengecat rumah tanpa ijin dari pemerintah dan harus menggunakan cat yang sudah mendapat sertifikat / ijin dari pemerintah.
(Wooowww..... biggrin)

4. KOREA SELATAN
Para polisi wajib melaporkan jumlah uang suap yang mereka terima dari para pengendara yang mereka tilang.
(Ini baru namanya budaya jujur. biggrin)

5. SINGAPURA
Dilarang menjual Permen karet di Singapura.
Dilarang berjalan tanpa busana (bugil). (Ya iyalah... Siapa juga yang mau jalan sambil bugil, nanti dikira orang gila lagi. biggrin)
Tidak menyiram setelah buang air di toilet, dapat dikenakan denda. (Ini nih peringatan untuk kalian yang malas menyiram toilet seletah buang air. biggrin)
Jika Anda tertangkap basah meludah sebanyak 3X, Anda diwajibkan membersihkan jalan di hari Minggu dengan menenteng tulisan di dada “I am a Litterer” (Saya seorang Peludah) (Bagaimana kalau ada orang yang lagi mabuk kendaraan ya ? biggrin)
Dilarang pipis di dalam lift / elevator. (YA IYAAAAAAALAAAAHHHH...... GILA APA PIPIS DI LIFT)

6. UNITED KINGDOM (INGGRIS RAYA)
Dilarang menjual sayuran di hari minggu (kecuali wortel).
Wanita dilarang makan coklat di tempat umum.
Mengambil barang yang dibuang, dapat diancam hukuman Pidana Terorisme.

7. MEKSIKO
Wanita yang bekerja di kantor pemerintahan dilarang mengenakan rok mini atau pakaian yang dapat “memprovokasi” rekan kerja selama jam kerja.
Dilarang memaki di tempat umum.
(Ini baru namanya peraturan.... smile)

8. ITALIA
Pria yang mengenakan rok mini di tempat umum dikenakan hukuman kurungan. (Dengar tuh ! Jadi kalo lagi berlibur di Italia, jangan pake rok mini. wkwkwkwkwk.... biggrin)
Memukul orang dengan kepalan tangan diancam hukum pidana penganiayaan. Tapi menghajar orang dengan meja dan kursi dapat dianggap membela diri
(Gila… Trus apa bedanya ??????)

9. AUSTRALIA
Anak-anak berusia di atas 18 tahun (dibawah 21) dilarang membeli rokok, tapi diizinkan merokok. (Jiach, trus apa gunanya peraturan ini ?)
Dilarang mengangkat telepon pada deringan pertama.(KENAPA DILARANG ???? Waduh, ada yang tahu sebabnya ga ? biggrin)
Hanya Petugas Listrik berizin yang boleh mengganti lampu rumah.
Dilarang mengenakan celana Hot Pink di hari minggu. (huahahahaha...)

10. YUNANI
Dilarang mengenakan topi di stadium olahraga, karena dapat mengganggu pandangan orang lain.
(Emangnya topi di Yunani besarnya kayak apa ya ? biggrin)

11. CHINA
Hanya anak cerdas yang boleh kuliah (dan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah ujian Negara yang diterimanya). (Makanya rajin belajar dan jangan lupa minum air putih setiap hari. biggrin)

12. KANADA
Dilarang mencopot plester luka di tempat umum.
Dilarang menyirami tananam di kebun saat sedang hujan. (Ya iyaaalahhh...stress kaliiii...)
Dilarang pipis di semua tempat di Kanada (kecuali toilet rumah Anda sendiri).
Dilarang memanjat pohon.

13. PERANCIS
Dilarang berciuman di kereta bawah tanah.
Dilarang menamai babi peliharaan Anda “Napoleon”.

14. ISRAEL
Dilarang memelihara babi di tanah Israel . Orang yang melakukannya akan ditembak mati. (sadis euy..)
Dilarang ngupil di hari Sabat (Sabtu / Minggu).
Dilarang naik sepeda, kecuali punya izin mengendarai sepeda. (woww....)

15. AMERIKA SERIKAT
a. Arizona
Pemerintah Arizona melarang para pemburu melakukan aktivitas pemburuan onta di Arizona. (Memangnya di Arizona ada Unta ya ?)
Dilarang mengendarai mobil tanpa sepatu.
Dilarang bermain domino di hari Minggu.
Dilarang memakai kumis palsu di gereja.
Hukuman mati diberlakukan bagi siapapun yang menaburkan garam di atas rel kereta api.
Dilarang mengendarai mobil dengan mata tertutup. (Ya iyalah.... siapa juga yang mau bawa mobil dengan mata tertutup ?)

b. Alaska
Dilarang memfoto beruang yang lagi tidur.
Dilarang mengikat anjing peliharaan di atas kap/atap mobil.
Dilarang memberi minum bir pada rusa.
Dilarang berjalan-jalan sambil membawa busur dan anak panah.

c. Arkansas
Pria diizinkan memukuli istrinya, tapi tidak boleh lebih dari 1 kali sebulan. (Waduh.... biggrin)
Dilarang memelihara buaya di dalam bathtub.
Pria dan wanita yang ketahuan saling menggoda di tengah jalan, akan dikenakan 30 hari penjara.
Dilarang membawa sapi berjalan-jalan di jalan utama setelah lewat jam 1 dini hari di hari Minggu. (emang sapi disana suka diajak jalan-jalan kayak anjing ya ? biggrin)

d. California
Binatang peliharaan dilarang dibiarkan berhubungan intim di sekitar lokasi sekolah, taman, dan tempat ibadah.
Wanita dilarang mengendarai mobil mengenakan daster.
Mobil tanpa pengemudi dilarang ngebut di jalan. (Ya ampun.... wkwkwkwkwkk.... biggrin)
Dilarang bersepeda di kolam renang.
Dilarang mengenakan sepatu boot koboi, kecuali Anda memelihara sapi minimal 2 ekor.
Dilarang memelihara binatang berwarna hijau dan berbau menyengat.
Dilarang bermain bowling di trotoar.

e. Colorado
Dilarang berdebat dengan polisi, kecuali kendaraan Anda dihentikan olehnya.
Dilarang mendirikan bangunan di tengah jalan. (mana ada orang yang mendirikan bangunan di tengah jalan ? biggrin)

f. Connecticut
Dilarang mengendarai sepeda dengan kecepatan lebih dari 90 km/jam.
Pria dilarang mencium istrinya di hari Minggu.
Mobil pemadam kebakaran tidak diizinkan ngebut lebih dari 40 km/jam, walau sedang menuju ke lokasi kebakaran sekalipun.
Penata rias/kecantikan dilarang bersiul, berdendang, ataupun bernyanyi saat melayani pelanggan.

g. Florida
Konstitusi Negara menjamin babi-babi hamil bebas dari ancaman penjara, untuk tindakan apapun yang mereka lakukan.
Denda akan diberikan pada wanita yang tertidur saat rambutnya di-hair dryer, kecuali dia adalah pemilik salon.
Dilarang bernyanyi di depan umum sambil mengenakan pakaian renang.
Dilarang kentut di tempat umum setelah jam 6 sore.
Dilarang memecahkan piring dan gelas lebih dari 3 buah sehari.

h. New York
Dilarang menyapa orang sambil ngupil.
Dilarang mengenakan sandal setelah lewat jam 10 malam.
Pria dilarang keluar dengan mengenakan jaket dan celana yang gak matching.
Pria dilarang keluar rumah topless (tidak mengenakan baju atasan). Ini adalah hukum tertua di New York karena telah diberlakukan sejak tahun 1900.
Dilarang menyeruput sup.
Dilarang makan sambil berenang di lautan.

i. Washington
Dilarang menyusui anak di tempat umum.
Dilarang menari dan minum di waktu bersamaan.

Mencari Arti Hidup Sebenarnya untuk Masa Depan

Pernah berpikir tentang makna hidup?


      Pernahkah Anda bertanya Siapa Aku? Dalam diri Anda, atau coba renungi dalam-dalam dan hayati : untuk apa kita hidup, dan mau dikemanakan hidup kita? Jika Anda tidak tahu apa jawabannya. Bisa jadi Anda selama ini tidak tahu untuk apa Anda ada di dunia ini. Dan hidup Anda pasti Anda alirkan saja seperti air yang mengalir.

     Ketika kita menggunakan sepeda motor misalnya, kita menyalakan mesin motor tersebut, lalu kita naik dan mengendarainya.Tetapi kita sendiri tidak tau kemana kita harus pergi. Ahirnya, hanya berputar-putar saja, dan melewati jalan yang sama berulang kali. Apa yang kita rasakan? Tentu saja hampa, bukan. Tidak berasa. Seperti itulah hidup yang kita rasakan apabila tanpa kita memaknai hidup dengan benar, tanpa arah, dan tanpa tujuan.

     Ayam menghasilkan telur, sapi menghasilkan susu, lebah punya madu, cacing yang mungkin Anda jijik melihatnya dapat menyuburkan tanah. tumbuhan dapat pula kita makan sehari-hari, benda mati seperti kursi saja punya manfaat untuk kita duduki, komputer membantu kita bekerja sehari-hari, lalu kita? Untuk Apa?

Hidup pun punya makna, bukan hidup tanpa makna, sehingga hidup terjadi apa adanya. Apakah Anda hanya ingin hidup yang sebentar ini untuk suatu hal yang sia-sia.

Saya contohkan,
Dalam hidupnya Rani bersekolah hingga umur 18 tahun, lalu di melanjutkan kuliah, tetapi ia tak pernah cocok dengan kuliahnya tersebut. Rani menjalaninya dengan terpaksa, setelah lulus Rani menikah dan mempunyai anak, setelah itu dia membesarkan anak dan menjadi ibu rumah tangg. Rani melakukan itu hingga masa tua.

Apakah Anda akan menghabiskan hidup Anda dengan hanya menjadi ibu rumah tangga saja? Hidup ini tidak ada gunanya donk. Tidak berarti apa-apa dan tidak mempunyai kesan. Seorang tukang batu, dia memaknai hidup ini untuk menjadi tukang batu dan bekerja terus sampai tua, seorang direktur, terus bekerja di kantor berkutat dengan kertas-kertas dan dokumen-dokumen dalam pekerjaannya. Apakah Anda tidak bosan? Pasti iya, kenapa? Karena makna hidup sesungguhnya tidak Anda temukan.

Ketika salah dalam memaknai hidup, Anda selamanya akan terjebak dalam ketidak bermaknaan hidup. Hidup ditangan orang materialis, orang tersebut akan memikirkan bagaimana dalam hidupnya selalu dipenuhi oleh materi. Jika hidup ditangan orang hedonis, maka hidup akan diartikan senagai mencari kesenangan, yang penting senang. Begitu juga dengan hidup digenggaman orang malas, otomatis selamanya hidup akan dipenuhi oleh rasa malas untuk melakukan suatu hal sekecil apapun.

Mengapa Tidak Bermakna?

Sebagian besar anak yang menginjak usia remaja seringkali dihinggapi rasa kebingungan. Bingung untuk menentukan kemana harus pergi, dimana harus melangkahkan kaki, apakah yang aku lakukan ini benar, kenapa aku melakukan ini, rasa bosan, putus asa, dan macam-macam.

Seringkali pula melahirkan rasa tidak peduli (apatis), sehingga pada akhirnya hanya melakukan pelarian. Lari dari realitas yang sesungguhnya. Lari dinyatakan sebagai suatu alternatif pemusnahan masalah bagi mereka, padahal sebenarnya lari tidak menyelesaikan masalah, bahkan menambahkan masalah karena masalah akan semakin tertumpuk dan tidak terselesaikan.

Victor Frankl, mengidentifikasi keadaan hidup yang tidak bermakna sebagai gejala penyakit psikologi, bernama frustasi eksistensial. Victor Frankl mengartikan frustasi eksistensial sebagai suatu keadaan penderitaan batin berupa adanya perasaan-perasaan hampa, keadaan “mati” sebelum mati”.

Penderita penyakit ini dapat dikatakan mengalami suatu kematian diri (jiwa) akibat dirasakaannya hidup yang tidak berguna dan tidak bermanfaat. Manusia dapat menjadi seperti mayat yang hidup.

Lalu,mengapa bisa terjadi?

Remaja kebanyakan tidak tahu mengenai penyakit ini, bahkan bagaimana cara menyelesaikannya, karena kurangnya ilmu pengetahuan dan penyebaran informasi yang relatif sedikit. Jika tidak tahu maka cenderung tidak dipedulikan dan dilupakan begitu saja.
Remaja tidak tahu nilai penting sebuah hidup itu. Lalu, lahirlah istilah-istilah bahwa hidup adalah permainan, hidup hanyalah panggung sandiwara. Sehingga, manganggap hidup pada akhirnya tidak penting untuk diperjuangkan.

Emosi yang masih labil, lebih mengutamakan perasaan, dan mengikuti sistem kepercayaan yang turun-temurun. Prestise harga diri pun terlibat. Dari kecil seorang anak sudah didoktrin, bahwa hidup yang enak adalah mempunyai materi, seperti menjadi dokter, insinyur, pilot, astronom, sehingga remaja pada akhirnya cenderung mengarahkan hidupnya disitu.

Imbas dari berkembangnya industrialisasi di negara-negara maju dan berkembang. Efek negatif dari industrialisasi ini akan mengakibatkan watak-watak pragmatisme, materialisme, individualistik dan liberalisme. Bahkan nihilisme yang memandang kehidupan tidak lain dadalah proses pembakaran dan kekosongan (fana).

Mudah saja mengenali orang yang tidak punya makna hidup. Kebanyakan ketika ditanya cita-citanya mereka akan menjawab tidak tahu, atau ditanya apa tujuan hidupmu maka jawabannya juga tidak tahu. Orang yang selalu bingung dan bimbang, linglung, tidak bersemangat dalam hidup, tidak mempunyai spirit dalam hidup atau motivasi untuk hidup.

Dampak Ketidakbermaknaan hidup


Problem-problem tersebut sangat rawan untuk menimbulkan masalah pada remaja. Utamanya masalah yang berkenaan dengan hidup. Hal ini mempengaruhi hidup seorang akan mencapai kesuksesan atau tidak. Maka lahirlah sifat-sifat inferior atau superior yang membuat seorang tidak mengenali potensi dirinya dan mengantarkan pada keterpurukan dan kehancuran hidup.

Seorang yang salah memaknai hidupnya sama dengan seorang yang tersesat di suatu jalan. Dia tidak akan sampai pada jalan yang benar. Dan terus memilih jalan yang salah, jalan yang tidak akan sampai pada tujuan hidup yang sebenarnya.

Bunuh diri, merupakan salah satu efek dari pemahaman makna hidup yang tidak benar. Seorang yang frustasi karena putus cinta misalnya, menganggap bahwa hidupnya tidak akan bermakna tanpa ada pasangannya yang dicintainya itu mendampinginnya. Secara, langsung berarti hidup adalah untuk mendapatkan cinta, Tiada cinta, maka berakhirlah hidup. Putus Asa, hanya ingin mendapatkan jalan pintas atau bahkan tidak tahu cara menyelesaikan permasalahannya itu akhirnya keputusan mengakhiri hidup yang dipilih. Padahal, ketika menyadari bahwa masalah tidak akan berakhir setelah bunuh diri, dan jikalau anda termasuk orang beragama, Anda pasti tahu bahwa ada kehidupan setelah mati.

Penderita penyakit frustasi eksistensial dapat menjadi depresi apabila sudah terjadi berlarut-larut dan tidak ada penanganan yang memadai, sehingga terjadilah komplikasi penyakit, yaitu frustasi dan depresi yang diakibatkan frustasi tersebut.

Sebenarnya masalah ketidakbermaknaan hidup merupakan masalah yang sangat penting, dan dapat merusak generasi masa depan, mereka ini rawan ikut-ikutan dan rawan tersesat. Inilah penyebab utama rusaknya moral remaja, timbulnya banyak kejahatan remaja, narkoba, seks bebas, pacaran, pornografi/pornoaksi, malas belajar, pengangguran merupakan akibat ketidaktahuan bahkan salah memaknai hidup.

Begitu besar dampaknya, masihkah terus-terusan seperti ini, jika masa depan yang dipertaruhkan, suatu saat peradaban akan musnah, dimanakah kepedulian Anda terhadap diri anda sendiri dan remaja yang lain?

Tidakkah Anda ingin sembuh dari penyakit ini. Anda sakit, tetapi Anda tidak mau diobati, maka selamanya Anda akan sakit. Bangga dengan sakit?

Kebahagiaan yang Maksimal

Hidup hakekatnya adalah mencari kebahagiaan. Semua orang pasti ingin bahagia, dan untuk itulah orang melakukan sesuatu hal. Untuk kebahagiaan. Misalkan orang belajar terus-menerus dari pagi sampai malam, dari muda sampai tua tujuannya pasti untuk bisa dapat kebahagiaan, lalu orang yang inginkan kaya berarti dia ingin kebahagiaan dari kekayaannya itu, orang bersusah payah mendapatkan cinta, sampai dibela-belain segala macam, sampai mengorbankan dirinya itu pula untuk mendapatkan kebahagiaan.

Apakah Anda hanya sekedar menginginkan bahagia yang hanya sementara itu, untuk mendapatkan kenahagiaan yang sebentar saja Anda harus berkorban sebegitu lama,
Coba kita hitung. Misalkan hidup kita hanya 25 tahun, sementara Anda ingin mendapatkan kebahagiaan dari studi yang sudah Anda kerjakan selama 23 tahun, berarti Anda hanya 2 tahun menikmati hasil jerih payah Anda (kebahagiaan). 

Apakah ini kebahagiaan yang sesungguhnya? Tidak. Kebahagiaan yang sesungguhnya adalah kebahagiaaan yang maksimal, kebahagiaan yang sepadan dengan hasil kerja keras kita.

Lalu apa hubungannya dengan makna hidup? Karena hidup kita hakekatnya ialah mencari kebahagiaan yang maksimal. Maka seharusnya hidup kita arahkan pada perjuangan meraih kebahagiaaan yang maksimal itu, bukan kebahagiaan yang hanya sesaat. Itulah makna hidup. Hidup punya makna dan hidup punya arti yaitu kebahagiaan.

Orang merasa hidup ini bermakna apabila ia dapat mempunyai tujuan hidup yang dianggapnya tertinggi, sehingga hidupnya akan sangat bernilai apabila ia dapat mencapainya. Dan segala upaya yang dapat mendekatkannya kepada tujuan tersebut, akan menciptakan pengalaman bermakna. Kesadaran untuk hidup bermakna muncul melalu pengalaman dan penghayatan hidup. Setiap keberhasilan kita dalam memenuhi tujuan tersebut akan menciptakan kenikmatan dan kebahagiaan, tetapi begitu cepat kenikmatan dan kebahagiaan itu berpisah dari dari kita. Setelah itu kita akan merasakan kesemuan dan rasa berpisah yang dalam apabila itu kebahagiaan yang sesaat dan sementara kita jadikan tujuan hidup, karena itu semua akan kita tinggalkan karena kematian.

Ketika apa yang kita dapatkan belum memberikan kebahagiaan yang maksimal. Berarti kita belum dapat mengoptimalkan hidup untuk menemukan makna hidup yang benar. Kita butuh suatu tujuan hidup yang membuat kita lebih “hidup” lagi, dan berani berkorban apa saja untuk mencapainya.

Jangan sia-siakan hidup sobat, waktu kita hanya sedikit sekali. Mulailah pikirkan dan carilah makna hidup. Jangan jadi orang yang tersesat dan menyesal di kemudiaan hari.

Minggu, 26 Mei 2013

Perjalanan Mengenal Daerah Balangan

MENGENAL BALANGAN


      Kabupaten Balangan adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan, yang ibukotanya adalah Paringin. Kabupaten Balangan merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 tanggal 20 maret 1972 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, Kabupaten Balangan selalu merayakan hari jadinya pada tanggal 20 maret setiap tahunnya. Motto Kabupaten Balangan adalah “Sanggam” .
1. Letak
      Kabupaten Balangan terletak di bagian utara Provinsi Kalimantan Selatan pada garis 114°50’31 – 115°50’24 Bujur Timur dan 2°1’31 – 2°35’58 Lintang Selatan, berdasarkan letak geografis maka kabupaten Balangan cukup strategis dilalui lintas trans Kalimantan berpeluang besar untuk berkembang menjadi kota persinggahan bagi perjalanan Banjarmasin ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
2. Batas Wilayah
Secara administrasi Kabupaten Balangan berbatas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Tabalong
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kota Baru dan Kabupaten Pasir (Kalimantan Timur)
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara
3. Luas Wilayah
      Luas Kabupaten Balangan 1.878,3 km² yang terdiri 6 kecamatan, dengan jumlah 160 desa. Kecamatan dengan wilayah terluas adalah kecamatan Halong dengan luas 659,84 km², sedangkan kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah kecamatan Lampihong dengan luas 96,96 km².
4. Topografi
      Wilayah kabupaten Balangan terdiri dari 179.269 Ha dataran/pegunungan, luas perairan terdiri dari rawa 3.026 Ha dan sungai 5.537 Ha. Dengan temperatur udara rata-rata 26°C.
5. Perhubungan
      Untuk mencapai kabupaten Balangan dapat ditempuh minimal beberapa cara. Bisa melalui jalan darat dengan waktu tempuh lebih kurang 5 jam menuju utara dari ibukota provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu bisa juga dengan melalui pesawat udara dari bandara Syamsuddin Noor di Banjarbaru dengan tujuan penerbangan ke bandara Warukin di Tanjung, kemudian dari Tanjung ke Paringin melalui jalan darat. Dengan cara ini, waktu tempuh hanya 2 jam, dengan biaya yang tentunya sedikit lebih mahal.
      Jika sedikit ingin bertualang, bisa juga dengan menempuh jalan sungai, dari sungai mana saja di provinsi Kalimantan Selatan. Untuk menempuh jalan sungai ini, sangat disarankan untuk melengkapi diri dengan peta navigasi dan peralatan GPS.
6. Pertanian
      Potensi areal tanaman pangan holtikultura di Kabupaten Balangan adalah padi, kacang, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, langsat, jagung, pisang kepok dan pisang talas dengan luas areal 1.350 Ha, produktivitas 1,6 ton/Ha.
7. Perikanan
      Perikanan yang dapat dikembangkan di kabupaten Balangan sepanjang aliran sungai Balangan, cekdam, baruh (rawa), serta kolam tadah hujan. Komoditas yang dikembangkan ikan patin, mas dan nila. Perikanan budi daya yang akan dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan ekspor adalah ikan betutu yang terdapat di kecamatan Paringin (Baruh Bahinu Dalam).
8. Perkebunan
      Jenis komoditas yang berpotensi dikembangkan antara lain:
karet dengan luas areal tanam 30.591 Ha dengan produksi 24.342,31 ton/tahun, sedangkan kelapa sawit dengan luas areal tanam 2.280 Ha dengan hasil produksi 14.898 ton/tahun.
9. Peternakan
      Peternakan sapi, kambing, domba, ayam ras/pedaging, ayam buras dan itik yang dapat dikembangkan tersebar dalam daerah di kabupaten Balangan.
10. Pertambangan
      Potensi pertambangan yang tersedia di Kabupaten Balangan adalah marmer, phospat, kaolin, gambut, lempung, emas, batu gamping dan batu bara. Pertambangan yang tersedia untuk dikembangkan adalah bijih besi
11. Pariwisata
• Obyek wisata alam; Gunung Batu Sumsum dan Goa Hantanung di kecamatan Awayan.
• Obyek wisata alam/air; Baruh Bahinu Dalam di kecamatan Paringin
• Obyek wisata religius; Makam Datuk Kandang Haji di desa teluk Bayur kecamatan Juai.
• Obyek wisata sejarah; Benteng Tundakan di kecamatan Awayan, adalah tempat perjuangan Temenggung Jalil yang bergelar Adipati Anom Dinding Raja Temenggung Macan Negara.
• Obyek wisata alam; Air Terjun Manyandar, Goa Berangin Gunung Belawan di kecamatan Halong, goa terowongan yang unik, yang menghubungkan ke dasar gunung dengan udara yang sejuk.
• Obyek wisata budaya dan upacara adat; atraksi pesona budaya Pesta Panen Raya, Aruh Adat Baharin, Tarian Gintor dan Balian terdapat di kecamatan Halong.
12. Sejarah
8000 SM: Manusia ras Austrolomelanesia mendiami gua-gua di pegunungan Meratus. Fosilnya ditemukan di Gua Babi di Gunung Batu Buli, Desa Randu, Muara Uya, Tabalong.
2500 SM: Migrasi bangsa Melayu Proto dari Yunan ke pulau Borneo yang menjadi nenek moyang suku Dayak (rumpun Ot Danum).
1500 SM: Migrasi bangsa Melayu Deutero ke pulau Borneo.
400: Migrasi orang Sumatera yang membawa bahasa Melayu kuno.
520: Berdirinya Kerajaan Tanjungpuri di Tanjung, Tabalong yang didirikan orang Melayu kuno.
600: Suku Dayak Maanyan melakukan migrasi ke pulau Bangka selanjutnya ke Madagaskar.
1200: Ampu Jatmika, hartawan dari negeri Keling (Tamil) mendirikan kerajaan Negara Dipa semula berkedudukan di daerah aliran sungai Tapin, tempat dimana ia mendirikan Candi Laras.
1200: Orang Balangan dan orang Pitap yang berbahasa Maanyan dan bahasa Melayu Bukit mendiami daerah aliran sungai Balangan dan sungai Pitap, bagian dari Banua Lima yaitu lima daerah aliran sungai yang ditaklukan oleh prajurit Ampu Jatmika dari Kerajaan Negara Dipa yang berkedudukan di Candi Agung, Amuntai.
1363: Wilayah Barito, Tabalong dan Sawuku menjadi daerah taklukan Kerajaan Majapahit. Pangeran Suryanata dari Majapahit berhasil menjadi raja Negara Dipa.
1400: Wilayah Balangan termasuk dalam wilayah Kerajaan Negara Daha, penerus dinasti Negara Dipa.
1526: Wilayah Balangan bagian dari Banua Lima, sebuah provinsi dari Kesultanan Banjar, penerus dinasti Negara Daha.
4 Mei 1861: Pertempuran Paringin antara pasukan Antasari melawan kolonial Belanda.
1861 : Pejuang Balangan, Jalil gelar Kiai Adipati Anom Dinding Raja gugur dalam pertempuran mempertahankan benteng Tundakan.
1899: Residen C.A Kroesen memimpin Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo
1899: Kiai Matsaleh sebagai kepala Distrik Balangan, yaitu salah satu distrik dalam Onderafdeeling Amuntai, Alabio dan Balangan.
1938: Wester afdeeling van Borneo, Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo menjadi sebuah propinsi di Hindia Belanda.
18 Maret 1942: Kiai Pangeran Musa Ardi Kesuma ditunjuk Jepang sebagai Ridzie, penguasa penuh dan tertinggi pemerintah sipil meliputi wilayah Banjarmasin, Hulu Sungai dan Kapuas-Barito.
18 Agustus 1945: Pemerintahan Sukarno-Hatta menunjuk Ir. H. Pangeran Muhammad Noor sebagai gubernur Kalimantan.
7 Desember 1956: Kawedanan Balangan termasuk dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, provinsi Kalimantan Selatan.

Kamis, 23 Mei 2013

Tempat Wisata Menarik di Kalimantan Timur

 Kepulauan Derawan
   
                                                 
  
      Kepulauan Derawan adalah sebuah kepulauan yang berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di kepulauan ini terdapat sejumlah obyek wisata bahari menawan, salah satunya Taman Bawah Laut yang diminati wisatawan mancanegara terutama para penyelam kelas dunia.
Kepulauan Derawan memiliki tiga kecamatan yaitu, Pulau Derawan, Maratua, dan Biduk Biduk, Berau.
Sedikitnya ada empat pulau yang terkenal di kepulauan tersebut, yakni Pulau Maratua, Derawan, Sangalaki, dan Kakaban yang ditinggali satwa langka penyu hijau dan penyu sisik.
Secara geografis, terletak di semenanjung utara perairan laut Kabupaten Berau yang terdiri dari beberapa pulau yaitu Pulau Panjang,Pulau Raburabu, Pulau Samama, Pulau Sangalaki, Pulau Kakaban, Pulau Nabuko, Pulau Maratua dan Pulau Derawan serta beberapagosong karang seperti gosong Muaras, gosong Pinaka, gosong Buliulin, gosong Masimbung, dan gosong Tababinga.
Di Kepulauan Derawan terdapat beberapa ekosistem pesisir dan pulau kecil yang sangat penting yaitu terumbu karang, padang lamun danhutan bakau (hutan mangrove). Selain itu banyak spesies yang dilindungi berada di Kepulauan Derawan seperti penyu hijau, penyu sisik,paus, lumba-lumba, kima, ketam kelapa, duyung, ikan barakuda dan beberapa spesies lainnya.

Selasa, 14 Mei 2013

Hukum Pacaran Menurut Agama Islam & Tips Pencegahan

                                       
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً   
 
Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
     Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
      Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
      Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
      Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
1.     Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2.     Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
3.     Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
4.     Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
      Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
      Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
      Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
1.     Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2.     Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3.     Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
4.     Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
5.     Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
SUBHANALLAH . . . . .

Semoga bermanfaat
      

Senin, 13 Mei 2013

Tafsir Al Qur'an Terkait Tentang Hijab Bagi Wanita

1. Nash Ayat
                                                              

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا( الأحزاب 59)

Wahai para Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu dan istri-istri orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seleuruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)


2. Makna per kata

§ Azwajika (أزوجك): yang dimaksud dengan kata ini adalah para istri nabi yang statusnya menjadi ibu dari orang-orang mukmin.

§ Yudnina (يدنينا) : maknanya adalah menjulurkan atau memanjangkan. Dan yang dimaksud dalam ayat ini adalah menutup wajah dan badan agar berbeda dengan budak

§ Jalabib (جلابيبهن): maknanya adalah pakaian yang menutupi seluruh badan. Dalam kamus lisanul arab disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang lebih luas / besar dari kerudung yang menutup kepala dan dada. Ibnu Abbas berkata bahwa wanita muslimah diperintahkan untuk menutup kepala dan wajah mereka kecuali sebelah mata saja agar mereka dikenali sebagai wanita merdeka.

§ Adnaa (أدنى): merupakan fi`il tafdhil yang bermakna lebih dekat. Asalnya dunuw yang bermakna dekat. Adnani minhhu artinya dekatkan aku kepadanya.

§ Ghafura (غفورا): maknanya Maha Pengampun, yaitu menghapus dosa-dosa. Ampunan ini belaku buat mereka yang meminta ampun.

§ Rahima (رحيما): maknanya mengasihi hambanya dan menyayangi. Dan diantara bentuk kasih syangnya adalah tidak mewajibkan mereka dengan hal yang tidak mereka mampu.

3. Ta`bir Qurani a. Allah memulai dengan menyebutkan istri-istri nabi dan anak-anaknya dalam perintah untuk memakai hijab secara syar`i. Hal itu memberi isyarat bahwa para istri dan anak-anak nabi adalah merupakan suri tauladan bagi umatnya. Dan dakwah itu tidak akan membuahkan hasil keculai bila seorang da`i memulai dari dirinya dan keluarganya terlebih dahulu.

b. Perintah untuk berhijab datang setelah perintah untuk menutup aurat itu kuat dan mendalam. Sehingga berhijab merupakan tambahan dari kewajiban menutup aurat.

4. Sebab turunnya ayat

        Para mufassir meriwayatkan bahwa pada zaman dahulu para wanita baik yang merdeka maupun yang budak, keluar pada malam bila ingin buang air di antara semak dan pohon. Sehingga tidak bisa dibedakan antara wanita merdeka dan budak. Orang-orang fasiq di Madinah sebagaimana kebiasaan jahiliyah sering menggoda para budak wanita. Namun seringkali malah menggoda para wanita merdeka dengan alasan bahwa mereka salah kira. Sehingga turunlah ayat ini untuk membedakan antara wanita merdeka dengan budak, yaitu dengan memakai jilbab yang panjang dan lebar.

5. Batas Aurat Wanita

       Khilaf dan perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang batasan aurat wanita itu akan selalu ada, selama nash-nash itu sendiri memang mengandung khilaf dan perbedaan penafsiran serta variasi istimbath hukum. Selama masih ada dari umat ini yang berpegang kepada kekerasan gaya Ibnu Umar ra dan keluwesan Ibnu Abbas ra. Dan selama para shahabat ada yang shalat Ashar di jalan dan ada yang shalat Ashar di Bani Quraidhah.

       Namun semua itu bukanlah aib dan dosa, melainkan justru rahmat dari Allaw Azza Wa Jalla. Yang pendapatnya salah mendapat uzur dan justru mendapat satu pahala. Bahkan ada yang mengatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam ijtihad masalah cabang-cabang (furu`).

       Namun di balik khilaf dalam masalah ini, tidak ada salahnya kami kemukakan dalil-dalil dari masing-masing pihak, baik yang mewajibkan niqab (tutup muka) bagi wanita maupun yang tidak mewajibkan.

1. YANG MEWAJIBKAN TUTUP MUKA (NIQAB)

       Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :

a. Ayat Hijab (Surat Al-Ahzab : 59)

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzah : 59)

       Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna ‘jilbab’ dan makna ‘menjulurkan’.

       Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.

       Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

b. Surat An-Nuur : 31

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.” (QS. An-Nur : 31)

       Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.

       Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan ‘yang biasa nampak darinya’ bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.

c. Surat Al-Ahzab : 53

“Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.”(QS. Al-Ahzab : 53).

       Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

       Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).

       Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.

       Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.

       Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan ‘al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah’. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS. Al-ahzab : 32)

d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim

       Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.

“Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan”.

       Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.

       Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?

       Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.

e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat

       Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,”Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya”. Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih.

Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.

f. Mendhaifkan Hadits Asma`

       Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, “Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini” Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.