Senin, 13 Mei 2013

Tafsir Al Qur'an Terkait Tentang Hijab Bagi Wanita

1. Nash Ayat
                                                              

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا( الأحزاب 59)

Wahai para Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu dan istri-istri orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seleuruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)


2. Makna per kata

§ Azwajika (أزوجك): yang dimaksud dengan kata ini adalah para istri nabi yang statusnya menjadi ibu dari orang-orang mukmin.

§ Yudnina (يدنينا) : maknanya adalah menjulurkan atau memanjangkan. Dan yang dimaksud dalam ayat ini adalah menutup wajah dan badan agar berbeda dengan budak

§ Jalabib (جلابيبهن): maknanya adalah pakaian yang menutupi seluruh badan. Dalam kamus lisanul arab disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian yang lebih luas / besar dari kerudung yang menutup kepala dan dada. Ibnu Abbas berkata bahwa wanita muslimah diperintahkan untuk menutup kepala dan wajah mereka kecuali sebelah mata saja agar mereka dikenali sebagai wanita merdeka.

§ Adnaa (أدنى): merupakan fi`il tafdhil yang bermakna lebih dekat. Asalnya dunuw yang bermakna dekat. Adnani minhhu artinya dekatkan aku kepadanya.

§ Ghafura (غفورا): maknanya Maha Pengampun, yaitu menghapus dosa-dosa. Ampunan ini belaku buat mereka yang meminta ampun.

§ Rahima (رحيما): maknanya mengasihi hambanya dan menyayangi. Dan diantara bentuk kasih syangnya adalah tidak mewajibkan mereka dengan hal yang tidak mereka mampu.

3. Ta`bir Qurani a. Allah memulai dengan menyebutkan istri-istri nabi dan anak-anaknya dalam perintah untuk memakai hijab secara syar`i. Hal itu memberi isyarat bahwa para istri dan anak-anak nabi adalah merupakan suri tauladan bagi umatnya. Dan dakwah itu tidak akan membuahkan hasil keculai bila seorang da`i memulai dari dirinya dan keluarganya terlebih dahulu.

b. Perintah untuk berhijab datang setelah perintah untuk menutup aurat itu kuat dan mendalam. Sehingga berhijab merupakan tambahan dari kewajiban menutup aurat.

4. Sebab turunnya ayat

        Para mufassir meriwayatkan bahwa pada zaman dahulu para wanita baik yang merdeka maupun yang budak, keluar pada malam bila ingin buang air di antara semak dan pohon. Sehingga tidak bisa dibedakan antara wanita merdeka dan budak. Orang-orang fasiq di Madinah sebagaimana kebiasaan jahiliyah sering menggoda para budak wanita. Namun seringkali malah menggoda para wanita merdeka dengan alasan bahwa mereka salah kira. Sehingga turunlah ayat ini untuk membedakan antara wanita merdeka dengan budak, yaitu dengan memakai jilbab yang panjang dan lebar.

5. Batas Aurat Wanita

       Khilaf dan perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang batasan aurat wanita itu akan selalu ada, selama nash-nash itu sendiri memang mengandung khilaf dan perbedaan penafsiran serta variasi istimbath hukum. Selama masih ada dari umat ini yang berpegang kepada kekerasan gaya Ibnu Umar ra dan keluwesan Ibnu Abbas ra. Dan selama para shahabat ada yang shalat Ashar di jalan dan ada yang shalat Ashar di Bani Quraidhah.

       Namun semua itu bukanlah aib dan dosa, melainkan justru rahmat dari Allaw Azza Wa Jalla. Yang pendapatnya salah mendapat uzur dan justru mendapat satu pahala. Bahkan ada yang mengatakan bahwa tidak ada kesalahan dalam ijtihad masalah cabang-cabang (furu`).

       Namun di balik khilaf dalam masalah ini, tidak ada salahnya kami kemukakan dalil-dalil dari masing-masing pihak, baik yang mewajibkan niqab (tutup muka) bagi wanita maupun yang tidak mewajibkan.

1. YANG MEWAJIBKAN TUTUP MUKA (NIQAB)

       Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :

a. Ayat Hijab (Surat Al-Ahzab : 59)

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzah : 59)

       Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna ‘jilbab’ dan makna ‘menjulurkan’.

       Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.

       Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.

b. Surat An-Nuur : 31

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.” (QS. An-Nur : 31)

       Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.

       Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan ‘yang biasa nampak darinya’ bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.

c. Surat Al-Ahzab : 53

“Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.”(QS. Al-Ahzab : 53).

       Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

       Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).

       Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.

       Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.

       Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan ‘al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah’. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS. Al-ahzab : 32)

d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim

       Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.

“Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan”.

       Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.

       Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?

       Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.

e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat

       Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,”Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya”. Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih.

Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.

f. Mendhaifkan Hadits Asma`

       Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, “Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini” Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar